WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengumumkan secara resmi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11/2022).
UMP Kalsel diterapkan menjadi Rp.3.149.977,65.
Angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2022 mencapai Rp240 ribuan.
Sebelumnya UMP Kalsel adalah sebesar Rp2.906.473.
Baca juga: Tiga Sandaran Kursi Diduga Milik Helikopter Polri Lost Contact Ditemukan
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfam Suyuti, mengatakan besaran kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan Kamis (24/11).
“Dewan Pengupahan menyampaikan berbagai pertimbangan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, dan hasilnya UMP Kalsel 2023 sebesar Rp.3.149.977,65,” jelas Irfan dikutip- wartabanjar.com.
Sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja, maka UMP Kalsel yang baru ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2022. (edj)
Editor: Erna Djedi