WARTABANJAR.COM, BATAM – Dirjen Imigrasi meluncurkan layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) bagi warga negara asing (WNA).
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan ulang.
Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).
“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang
membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali
Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.
Kebijakan VKBP, tambahnya, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.
Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta
meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan
Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.