Terkait adanya pembayaran fee dari kegiatan operasional di pelabuhan, Junaidi juga mengetahui hal tersebut, dari cerita Hendri Setyo kepada dirinya waktu bertemu di Jakarta.
“Fee itu dibayar ke badan hukum PT PSP kemudian ke PT PAL, bukan ke pribadi,” kata Junaidi.
Sementara itu, terdakwa Mardani H Maming menilai keterangan saksi Junaidi sudah membalikan fakta.
“Dia mengatakan saya meminta untuk memediasi perjanjian itu tidak benar, saya tahunya dia diminta oleh Hendri. Saya juga memiliki lawyer sendiri dan penyelesaian dokumen sangat alot,” ucap Terdakwa.
“Jadi semua keterangan saksi tidak benar,” sambungnya.
Meskipun demikian, saksi tetap pada kesaksiannya yang telah ia sampaikan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (qyu)
Editor: Erna Djedi