Diungkapkannya, kini tim masih melakukan pencarian barang bukti serta pelaku lainnya yg diduga terlibat dalam kasus ini.
Saat ini pelaku berada di Rutan Mapolsek Liang Anggang dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi