Bawa Kabur Obat Pertanian Senilai Ratusan Juta, Sopir Truk Diringkus Macan Barbar di Karang Intan

    Diungkapkannya, kini tim masih melakukan pencarian barang bukti serta pelaku lainnya yg diduga terlibat dalam kasus ini.

    Saat ini pelaku berada di Rutan Mapolsek Liang Anggang dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru Akan Bangun Stadion Sepak Bola Standar Internasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI