WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Diduga membawa kabur obat pertanian milik sebuah perusahaan, seorang sopir truk diamankan Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana SE.
Pelaku berinisial DAW, berusia 27 tahun, diamankan Macan Barbar di sebuah rumah di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Harza Kusumah SIK MSi, melalui Iptu Deden mengungkapkan, penangkapan DAW berdasarkan laporan korban karena obat-obatan pertanian milik CV Putra Borneo Perkasa yang dikirim menggunakan truk milik DAW tidak sampai ke tempat tujuan di daerah Palangkar Rya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Mahasiswi Bikin Pengakuan Temukan Bayi, Ternyata Anaknya Sendiri
Nilai obat pertanian yang dibawa DAW mendapai Rp113.267.730.
Upaya penyelidikan Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang membuahkan hasil.
Tim mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di daerah Kabupaten Banjar.
Setelah melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Karang Intan, anggota tim gabungan kemudian bergerak menuju ke daerah Desa Padang Panjang dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah kakaknya.
Dari pengakuannya barang yang dibawanya dengan menggunakan truk miliknya tsb telah dijual terpisah dan mendapat keuntungan sekitar Rp45.000.000.
Baca juga: SADIS!, Murzani Alami 19 Tusukan Hingga Tewas, Berikut Kronologinya
“Uang tersebut telah habis karena dipergunakannya untuk berfoya-foya ditempat hiburan malam serta untuk keperluan hidup sehari-hari,” ujar Deden, dikutip wartabanjar.com, Kamis (24/11/2022).