Baru Dua Hari Menikah, Pria di Jalan Trikora Banjarbaru Diamankan Bersama Puluhan Botol Miras

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Perang terhadap peredaran minuman beralkohol tidak pernah surut
    dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

    Meski telah beberapa kali berhasil menggerebek penjualan minuman beralkohol, baik yang bermerek maupun jenis produksi rumah seperti tuak, Satpol PP Kota Banjarbaru selalu cepat merespons setiap informasi adanya peredaran maupun penjualan miras.

    Seperti Selasa (22/11/2022) malam sekitar pukul 20/40 Wita.

    Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal mengamankan seorang pria yang terindikasi menjual miras berbagai merek di salah satu ruko Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis.

    Baca juga: Update Gempa Cianjur : 268 Meninggal 146 di Antaranya Belum Teridentifikasi, 151 Masih Hilang

    Berdasarkan laporan mayarakat atas aktivitas jual beli miras tersebut, petugas mendapati puluhan botol miras siap jual yang tersimpan dalam dua dus besar di ruang belakang ruko.

    Ruko itu sendiri sebelumnya terkunci rapat. Namun petugas yang cukup jeli, tidak ingin buruannya lepas langsung melakukan penggeledahan.

    Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut bersama seorang pria yang mengaku baru menikah dua hari yang lalu.

    “Yang bersangkutan melanggar Perda No.6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat, serta Perda No.5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” jelas Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayatrrahman.

    Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PPKota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan puluhan botol miras tersebut. (edj)

    Baca Juga :   Kalsel Expo 2024 Ditutup, Catat Omset Mencapai Rp12 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI