WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali melakukan penyisiran di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum, Sabtu (19/11/2022) malam hingga menjelang dini hari.
Sebagaimana diketahui, setiap malam minggu, sejumlah tempat umum di Kota Banjarbaru selalu didatangi warga, terutama anak muda.
Dalam kegiatan patroli non yustisi tadi malam, petugas masih menemukan ada pemuda yagn mengnonsumsi minuman keras bermerek dan produk rumahan (tuak).
Baca juga: KETERLALUAN! Para Pelajar Aniaya dan Tendang Seorang Nenek Hingga Terjengkang
Terhadap para pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol itu, petugas pun langsung memberikan sanksi fisik seperti push up dan teguran untuk tidak mengulang perbuatan tersebut.
Baca juga: Terungkap! ‘Mayat Hidup Lagi’ di Bogor Ternyata Tanggung Utang Segini
“Kegiatan patroli, berupa pengawasan, penyisiran, pengendalian dan penindakan di beberapa RTH, fasilitas umum serta titik sasaran lainnya yang berpotensi mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman, dikutip wartabanjar dari laman resmi Opsdal, Minggu (20/11/2022).
Menurut Kasatpol PP, kegiatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif maupun terpeliharanya kenyamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Banjarbaru.
Selain menyisir RTH dan fasilitas umum, personel Satpol PP juga melakukan patroli lingkungan di antaranya ke Kelurahan Sungai Besar seperti di Kompleks Husada Permai RT.24 RW.04, Kampoeng Shafwah Intansari, dan Poskamling Jalan Intansari RT.21 RW.04.