BPOM Perbarui Daftar 168 Obat Sirup Aman Cemaran Etilen Glikol

    WARTABANJAR.COMBPOM RI memperbarui daftar 168 produk sirup dari 60 Industri Farmasi (IF) yang dinyatakan tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol).

    Hal tersebut diungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol.

    Lebih lanjut, BPOM juga melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan secara mandiri oleh industri farmasi, termasuk cemaran EG/DEG.

    Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat berdasarkan pemenuhan kriteria antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, dan metode pengujian sesuai standar/farmakope terkini.

    “Berdasarkan hasil verifikasi ini, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria di atas, sehingga telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan keamanan untuk dapat diedarkan. BPOM akan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat untuk produk sirup obat dari industri farmasi lainnya, serta akan mengumumkan hasil verifikasi secara bertahap,” terang Kepala BPOM.

    Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan komitmen oleh Industri Farmasi dan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Indonesia yang isinya adalah komitmen untuk memastikan penerapan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) berjalan dengan ketat.

    Baca Juga :   Perludem Ingin Pastikan Sirekap Tak Ngaco Lagi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI