
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar diwakili Iwan Syafrizal SH menyampaikan, harus ada solusi dari perusahaan CV PBB sebagai pemilik IUP.
“Harus ada tanggung jawa terkait permasalahan yang ada di wilayah tambang CV PBB, maka PBB yang akan bertanggung jawab terkait kejadian tersebut serta Dalam waktu dekat kami akan membantu pihak CV PBB terkait penutupan lobang yang dekat Sekolah SDN 6 Bawahan Selan akibat giat pertambangan,” ujarnya.
Iwan mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi