Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi IUP Batu Bara, Jaksa Nyatakan Keterangan Saksi Sesuai BAP Sedangkan Kuasa Hukum Nilai Pembuktiannya Lemah

    “Ini menurut kami masalahnya ada inkonsistensi, dan konsukuensinya ini menurut kami nilai pembuktianya juga lemah,” ujar Habib, kepada awak media, usai persidangan tersebut.

    Selanjutnya, beber Habib, dalam persidangan juga sudah sempat menyampaikan, kalau BAP para saksi yang identik atau mirip redaksinya.

    “Masa saksi diperiksa kemudian  keterangan dihari yang berbeda dan seterusnya, kata perkata bisa sama, itukan aneh. Saya tidak tahu, apakah saksi itu saling janjian memberikan keterangan yang sama atau bagaimana,” beber Habib.

    Kemudian ada juga saksi dari dinas provinsi, papar Habib, yang hampir tidak ada mejelaskan fakta dalam kesaksiannya, padahal dia adalah saksi fakta.

    “Ya itu juga kita persoalnya dalam persidangan itu,” papar Habib.

    “Pada pokoknya, kami melihat saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, dengan berbagai alasan tadi, kekuatan pembuktiannya lemah,” tandasnya.

    JPU KPK, Budhi Sarumpet mengatakan, Saksi yang dihadirkan oleh JPU dari dinas tadi keterangannya sudah sesuai dengan BAP yang pihaknya sampaikan.

    “Jadi sudah sesuai dengan dakwaan kami,” pungkasnya singkat.

    Sekedar informasi untuk diketahui, terdakwa Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, (24/11) mendatang. (Qyu)

    Baca Juga : Pemprov Kalsel dan Tanah Bumbu Bersinergi dalam Pembangunan Sambut IKN

    Baca Juga :   Polri Bentuk Direktorat Khusus PPA-PPO Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI