Kemudian, korban memberi tahu kepada RHN. Namun, tak ada tanggapan dari RHN.
“Tersangka ini malah menghindar dan memblokir nomor hp korban dan tidak bisa dihubungi selama 1 minggu,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Atas perbuatannya, oknum guru SD ini dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edj/kum)
Editor: Erna Djedi