“Ini sebagai tindakan tegas atas pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk proses pemeriksaan lebih dalam terkait kepemilikan minuman keras tersebut,” tegas pria yang disapa Hidayat ini.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 – 12.30 Wita petugas juga melakukan pengawasan minuman beralkohol di jalan A Yani Km 31.
Di sini, petugas tidak mendapati adanya pemilik tempat tersebut, tetapi di temukan banyak bekas dari minuman tuak. (edj)
Editor: Erna Djedi