Ratusan Botol Miras Ditemukan Dalam Toko di Eks Lokalisasi Pembatuan

    “Ini sebagai tindakan tegas atas pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk proses pemeriksaan lebih dalam terkait kepemilikan minuman keras tersebut,” tegas pria yang disapa Hidayat ini.

    16112022_Petugas Satpol PP menemukan bekas kemasan tuak di kawasan Jalan A Yani Km 31, Selasa 15 November 2022. (wartabanjar.com – Ist. Satpol PP)

    Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 – 12.30 Wita petugas juga melakukan pengawasan minuman beralkohol di jalan A Yani Km 31.

    Di sini, petugas tidak mendapati adanya pemilik tempat tersebut, tetapi di temukan banyak bekas dari minuman tuak. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Banjir di Komplek Perumahan CPI, 50 Rumah Terendam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI