Di sini AM bertemu dengan Ical langsung menanyakan keberadaan motor miliknya.
Kepada AM, Ical mengaku motornya disimpan di rumah seseorang seseorang berinisal AG.
Kemudian pelaku dibawa oleh korban untuk mendatangi AG, namun pelaku langsung melarikan diri.
“Korban kemudian mendatangi AG dan menanyakan apakah pelaku ada menyerahkan sepeda motor tersebut, dan AG menjawab tidak ada menerima sepeda motor dan tidak ada bertemu dengan pelaku Ical,” jelas PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama.
Sejak kejadian tersebut nomor telepon milik pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan korban yang merasa keberatan dengan kerugian sekitar Rp15 juta kemudian melaporkan kepada Polisi.
Ical mengakui sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial DS warga Tangki Hijau, kelurahan Belimbing Raya.kecamatan Murung Pudak, hingga saat ini penyidik masih memeriksa sejauh mana keterlibatan DS dalam perkara ini.
“Saat ini pelaku Ical Sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam” pungkas Yudha. (edj)
Editor: Erna Djedi