“Masih ada 2 (dua) tersangka lainnya yang menurut pengakuan MK menjadi pemodal dari kegiatan tersebut dan sudah diidentifikasi oleh Kasat Reskrim serta akan segera di tindaklanjuti hingga tuntas,” ungkap Kapolres Berau.
Setelah penangkapan tersebut, Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan kegiatan tambang batubara ilegal kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang kesekian kalinya di lakukan Polres Berau pada 2022.
“Polres Berau menangani 6 kasus pertambangan ilegal pada 2022, dengan rincian 3 kasus sudah P21 di Kejaksaan, 2 kasus dalam proses penyidikan dan 1 kasus yg baru saja dilakukan press release oleh Kapolres Berau,” jelasnya. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi