Kemenkes RI Tambah Komposisi untuk Dosis Vaksin Booster

    WARTABANJAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan regimen (komposisi) dosis lanjutan (Booster) COVID-19 bagi sasaran yang mendapat vaksin primer moderna dan Covovax.

    Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Ditektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor: SR.02.06/C/5339/2022. Yaitu penambahan regimen vaksin Indovac dengan dosis penih sebanyak 0,5 ml, untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Sinovac.

    Kemudian Janssen (J&J) dengan dosis penuh sebanyak 0,5 ml dan Pfizer dengan dosis penih sebanyak 0,3 ml bagi masyarakat yang mendapatkan vaksin primer Janssen (J&J).

    “Vaksin yang digunakan untuk proses lanjutan, disesuaikan masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date (ED) terdekat,” seperti kutipan yang dikutip InfoPublik Minggu (13/11/2022).

    Kemenkes juga meminta agar vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target pemerintah. Selain itu, tata cara pemberian tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (Booster).

    Pemberian dosis lanjutan dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pertama homolog, pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

    “Mekanisme kedua, heterolog yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya,” seperti kutipannya lagi.(aqu/rls)

    Baca Juga :   Jemaah Haji Yang Hilang Akhirnya DItemukan, Ternyata Meninggal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI