“Sehingga apabila yang digali adalah profile dari perilaku, itu bisa nanti dikaitkan dengan pasal 44 KUHP yaitu, orang yang sakit jiwa tidak dapat dipidana gitu ya. Dipidana sih bisa tapi bukan dipidana penjara tapi dikirim ke rumah sakit jiwa.”
Tidak hanya itu, Martin juga menilai perlu dilakukan pemeriksaan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kabarnya mengikuti arisan brondong.
Baca juga: Turun dari Pesawat Air Force One, Joe Biden Disambut Tari Pendet
Pemeriksaan ini penting, kata Martin, untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya kepribadian Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual dari Brigadir J.
“Putri ya, yang katanya gayanya hedon sekali dan suka banyak arisan-arisan, saya enggak tahu, dalam tanda petik nih. Karena saya pernah mendengar juga ada tulisan arisan brondong,” ucap Martin Lukas.
“Saya tidak tahu apakah Putri ini terlibat juga atau tidak, kalau terlibat itu harus dicek juga, apakah ada masalah dengan kepribadian gitu ya, karena di rumah baik di luar mungkin saja tidak baik.” (edj/kps)
Editor: Erna Djedi