Kronologis kejadian, Kanit reskrim mengungkapkan, ketika korban sedang berboncengan dengan teman wanitanya sekitar pukul 00.30 Wita, melintas di depan Depo Gemilang, motor yang dikendarai M Badali dipepet pelaku.
JF pun sempat meneriaki keduanya dengan ucapan “kalau berkendara jangan ngolok-ngolok”.
Setelahnya pemuda itu langsung mengeluarkan pisau belati yang dia bawa dari pinggang sebelah kanan dan langsung ditebaskan ke arah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di pahanya dan membuat M Badali terjatuh dari motornya.
JF pun langsung kabur setelah melakukan penyerangan pada M Badali.
Pelaku kemudian dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (Qyu)
Baca Juga :
Editor : Hasby