Ternyata Pelaku Penganiayaan di Depan Depo Gemilang Warga Banjarmasin Utara, Kini Sudah Ditahan

    Kronologis kejadian, Kanit reskrim mengungkapkan, ketika korban sedang berboncengan dengan teman wanitanya sekitar pukul 00.30 Wita, melintas di depan Depo Gemilang, motor yang dikendarai M Badali dipepet pelaku.

    JF pun sempat meneriaki keduanya dengan ucapan “kalau berkendara jangan ngolok-ngolok”.

    Setelahnya pemuda itu langsung mengeluarkan pisau belati yang dia bawa dari pinggang sebelah kanan dan langsung ditebaskan ke arah korban.

    Akibatnya, korban mengalami luka robek di pahanya dan membuat M Badali terjatuh dari motornya.

    JF pun langsung kabur setelah melakukan penyerangan pada M Badali.

    Pelaku kemudian dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (Qyu)

    Baca Juga :

    Kronologi Dua Orang Tewas Terkapar di Sungai Tabuk Usai Tabrakan dengan Truk Tangki, Bukan Tabrak Lari

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Diduga Gengster Banjarmasin Bawa Sajam Ditangkap Warga di Jalan Belitung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI