Tiba tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal dan langsung mengambil dua buah tabung milik L.
Pria ini mengaku mengaku bahwa tabung tersebut adalah miliknya.
Saksi LP sempat menanyakan alamat RH, dan dijawab bahwa berasal dari Desa Bungin Kecamatan Banua Lawas.
“RH diamankan polisi pada Kamis (3/11) sore di kediamannya di Gunung Batu Kelurahan Mabuun. Saat ditanyakan, RH mengakui perbuatannya telah mencuri dua tabung gas 3 kg itu,” jelasnya.
Atas perbuatan RH, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 ribu.
“Pada Sidang Tindak Pidana kedua kalinya ini, hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, disangkakan dengan pasal 364 KUH Pidana Tentang pencurian ringan,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi