WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Hukuman percobaan selama dua bulan rupanya tidak membuat pria warga Kabupaten Tabalong ini jera.
Pria berinisial RH (34) kembali melakukan aksi yang sama, mencuri tabung gas.
Satuan Samapta Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu I Nyoman Sudharma SAP mengajukan berkas Tindak Pidana Ringan ke di Pengadilan Negeri Tanjung selasa (8/11/2022) pagi dengan pelaku RH.
Sebelumnya, pada 18 Oktober lalu RH juga terjerat kasus yang sama, mencuri tabung gas.
Ia pun dijatuhi hukuman percobaan kurungan badan selama 2 bulan penjara oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (21/10/2022) siang.
Saat itu, RH dinyatakan terbukti mencuri dua buah tabung gas 3 kilogram di Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong pada Selasa (18/10) siang.
Kini, RH kembali diseret ke meja hijau karena mencuri dua buah tabung gas di Desa Bungin, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, yang terjadi pada Rabu (2/11) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa RH (34) adalah warga Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Ini adalah kali kedua pelaku RH tertangkap tangan mencuri tabung gas 3 kilogram dan dilakukan pemberkasan Tindak pidana Ringan,” ungkap Yudha.
Dijelaskannya, pencurian kali ini berawal saat korban L meletakandua 2 buah tabung gas 3 kg untuk antre di pangkalan.
Setelah diletakan tabung gas tersebut ia tinggalkan dan dititipkan pada saat saksi LP yang bertugas sebagai penjaga pangkalan.