Awas! Jangan Sembarangan Gelar Nonbar Piala Dunia 2022, Bisa Disanksi Denda Hingga Penjara

    “Jadi untuk yang namannya nobar, Anda mau menarik iuran atau tidak itu harus meminta izin,” kata Hendy Lim selaku Direktur IEG dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu yang lalu dilansir Bola Times.

    Untuk nobar di rumah dengan keluarga atau kerabat diperbolehkan. Yang mereka tekankan adalah nobar di tempat umum seperti kafe, mal, sampai pos ronda sekalipun.

    “Misalnya kamu kumpul-kumpul sama temen kamu di rumah, ya bolehlah sekeluarga nonton. Justru diimbau,” terang Hendy.

    “Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” tegas Hendy.

    Terkait hak siar ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku. (edj/berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Derby Papadaan, Siaran Langsung dan streaming Barito Putera vs Borneo FC Malam Nanti

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI