Awas! Jangan Sembarangan Gelar Nonbar Piala Dunia 2022, Bisa Disanksi Denda Hingga Penjara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tinggal hitungan hari kurang dari dari dua minggu, gelaran akbar sepak bola dunia dihelat di Qatar.

    Sebagaimana jadwal yang telah dikeluarkan pihak penyelenggara, kick off Piala Dunia 2022 Qatar dimulai Selasa 22 November dengan pertandingan perdana antara Meksiko melawan Polandia.

    Seluruh pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar sendiri, akan ditayangkan di SCTV.

    Di Tanah Air, biasanya digelar nonton bareng pertandingan Piala Dunia, baik di area terbuka, maupun tertutup seperti hotel, kafe, dan tempat nongkrong lainnya.

    Namun untuk Piala Dunia kali tak bisa sembarangan menggelar nonton bareng.

    Soalnya, ada aturan yang harus diikuti dan jika nekat menggelar nonbar tanpa izin, bisa terancam pidana denda hingga kurungan.

    Piala Dunia 2022 Qatar, untuk di Indonesia pemegang hak siar eksklusif ada pada Surya Citra Mandiri (SCM) yang berada di bawah naungan EMTEK Grup.

    Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia 2022 di Indonesia.

    Bagi siapa yang menayangkan konten secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Karena itu, kegiatan nobar Piala Dunia 2022 wajib mengantongi izin dari pemegang hak siar. Sekalipun itu dilakukan di kampung-kampung atau pos ronda sekalipun.

    Penayangan Piala Dunia 2022 menjadi kendali penuh SCM selaku pemegang hak siar. Mereka menunjuk IEG (PT Indonesia Entertainment Grup) untuk mengelola hak kegiatan nobar.

    Oleh sebab itu, penayangan pertandingan Piala Dunia 2022 hanya untuk penggunaan pribadi, bukan buat kepentingan lain baik komersial atau non-komersial seperti nobar. Kecuali mereka sudah mendapat izin dari pemegang hak siar resmi.

    Baca Juga :   'El Clasico' Persib Vs Persija Sore Nanti, Ini Harapan Ciro Alves

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI