WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Memperkuat pengawasan orang asing di Kalsel, kembali Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelar rapat koordinasi Penguatan Fungsi Pengawasan Keimigrasian di wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Banjarmasin.
Rakor yang digelar di salah satu hotel bintang Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin itu diikuti anggota Timpora, yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pengawasan keimigrasian sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dalam Pasal 66 meliputi pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia, dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi mengatakan, pentingnya investasi asing untuk kemajuan ekonomi Indonesia namun tetap harus tetap berprinsip pada asas kemanfaatan bagi negara.
Dalam kesempatan tersebut, Lilik juga membuka secara resmi giat Rapat Koordinasi tersebut.
Analis Keimigrasian Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai narasumber, yakni Sarno Wijaya dan Yudi Kurniadi.
Sarno Wijaya menjelaskan terkait kebijakan keimigrasian tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas rumah kedua/second home visa.