Ajudan Beberkan Keberadaan HP Brigadir J Saat Sidang Lanjutan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Misteri keberadaan HP Brigadir J kini sudah mulai terkuak.

    Pada sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terungkap keberadaan handphone atau gawai milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Hakim menanyakan saksi yaitu ajudan Sambo bernama Adzan Romer mengenai barang-barang Yosua yang disita.

    “Saudara ada mengambil barang-barang si Yosua?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

    “Tidak ada Yang Mulia,” jawab Romer.

    Hakim bertanya lagi.
    “Maksud saya, ada enggak perintah untuk ambil barang-barang Yosua?” kata hakim.

    “Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi,” ucap Romer.

    “Atas perintah siapa?” lanjut hakim.

    “Pak Koorspri Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos [Div Propam Mabes Polri],” terang Romer.

    Sejumlah barang milik Yosua itu diambil dari kamar ajudan rumah dinas Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    “Apa barangnya?” tanya hakim.

    “Ada baju, celana, sepatu, tas, ada koper juga, HP ada dalam tas,” tutur Romer.

    “HP berapa?” sahut hakim.

    “Dua,” jawab Romer.

    Handphone milik Yosua menjadi misteri karena hingga kini tak diketahui keberadaannya.

    Pada tahap penyidikan sempat ditemukan dua ponsel, namun setelah diteliti di laboratorium digital forensik, dua ponsel tersebut dikatakan bukan milik Yosua.

    Adapun Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto telah dipecat dari Polri karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

    Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu tengah diadili di PN Jakarta Selatan.

    Sementara itu, terdapat lima terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

    Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Gunung Lewotobi Laki-laki Terus Meletus Disertai Gemuruh dan Gempa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI