Baca juga: Guru Mengaji di Kotabaru Sodomi Remaja Sejak 2020, Berdalih Murid Wajib Patuh pada Ustadz
Dari klarifikasi ini, diketahui dua wanita itu ternyata kakak beradik.
“Pada hari ini Selasa tanggal 8 November 2022 sekitar jam 10.00 Wita saya bersama adik saya mengakui bahwa video peristiwa pencurian yang telah saya lakukan pada hari Kami tanggal 3 November 2022 sekitar pukul 17.40 wita di Jalan Saka Permai Rt 04 Rw 01 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” ujar salah satu wanita itu.
Toko One More Store merupakan milik Muhammad Wahyu Rahmadhani.
Perempuan itu mengaku khilaf dan sangat menyesal,
“Atas perilaku saya tersebut saya bersedia mengganti rugi atas tuntutan dari pemilik toko dan dari kami berdua menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan pencurian maupun tindak pidana lainya serta tidak akan melanggar norma hukum tertulis maupun tidak tertulis yg berlaku dimasyarakat,” ujarnya.
Pernyataan kedua wanita ini dituangkan dalam surat bermaterai dan disaksikan pemilik toko. (bjg)
Editor: Erna Djedi







