“Itu level aturannya ada di UU pemilu. Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang,” tutur Hasyim kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Sejauh ini, regulasi Undang-Undang telah mengatur bahwa nomor urut parpol peserta Pemilu dilakukan lewat pengundian.
Baca juga: Kebangetan! Pria Potong Pipa Besi Rambu Jalan di Tabalong untuk Dijual
“Kalau disetujui Perppu itu jadi UU, kalau nggak kan tak jadi UU. Karena Perppu ini produk pemerintah, maka ke depan potensial jadi UU saya kira lebih baik tanya ke pemerintah,” kata Hasyim.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) termasuk dalam penentuan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Menurut Idham, penentuan nomor urut parpol jika merujuk pada aturan yang ada, maka akan berdasarkan pengundian.
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022 di mana penomorurutan partai politik atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Lalu, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut. (edj/berbagai sumber)