Penjelasan DPMPTSP, Ombudsman Kalsel Telisik Proses IMB di Kampung Melayu

    “Dari keterangan Richard, kalau bangunan yang dibangun itu bukanlah ruko, melainkan rumah. Dan Richard pun membuat surat pernyataan kalau bangunan yang dibangun itu adalah rumah tempat tinggal,” beber Fadilah.

    Pelapor menganggap kalau bangunan yang dibangun oleh Richard ini adalah ruko, karena Richard ini memiliki ruko didepannya, dan mengira kalau Richard ini menyambung bangunan ruko tersebut.

    Selanjutnya, DPMPTSP pun berusaha untuk memanggil kedua belah pihak agar bisa bertemu dan melalukan mediasi terkait permasalah laporan tersebut.

    “Namun saat itu, Ahmad Nasaie sebagai pelapor ini tidak kooperatif dan tidak ingin bertemu dengan Richard sebagai yang terlapor,” ucap Fadilah.

    Bahkan pihak kelurahan setempat juga ada saat akan dilakukan mediasi itu, namun tidak jadi karena pelapor yang tidak kooperatif saat itu.

    Setelah itu juga beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk melakukan mediasi baik itu di kantor kelurahan setempat maupun di kantor PTSP, namun pelapor kembali tidak mau hadir.

    “Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, karena si pelapor tidak kooperatif dan bingung mau si pelapor ini apa,” ungkapnya

    Lanjutnya, sehingga membuat pengajuan IMB yang kedua pada Tahun 2021 oleh Richard ini tidak dapat terproses.

    Selanjutnya dijelaskam Fadilah, pemilik bangunan pun mengajukan izin yang baru dan saat ini sudah dikeluarkan dalam bentuk Perijinan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2022.

    Pasalnya, sejak awal Tahun 2022 IMB sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan PBG yang diterbitkan oleh PUPR Kota Banjarmasin.

    Baca Juga :   Syukuran Hari Jadi Kota, DPRD Banjarmasin Siapkan 1.000 Porsi Makanan untuk Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI