Ombudsman Kalsel Dalami Proses Penerbitan IMB di Kampung Melayu, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kota Banjarmasin

    Warga Banjarmasin yang melaporkan, Ahmad Nasaie datang ke kantor Wartabanjar.com, Jalan H Anang Adenansi No 12 Banjarmasin menunjukan surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon IMB, bahwa isi dari pernyataan tersebut diantaranya pemohon menyatakan membangunan drainase saluran air sepanjang tanah atau bangunan gudang dibelakang rumah warga tersebut.

    Pemohon  menyediakan ruang batas rapat sisi bangunan atau tembok dengan jarak satu meter. Pemohon membangun bangunan gudang dengan sistem pola panggung sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

    “Itu beberapa pernyataan yang dibuat pemohon pada 17 Mei 2016 ditandatangani diatas materai, tetapi sampai sekarang tidak memenuhi atau melaksanakan sesuai surat pernyataan yang telah dibuat tersebut,” beber Ahmad Nasaie.

    Dijelaskannya pula, pada point pernyataan terakhir menyebutkan, apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan pembangunan bangunan gudang tersebut menyimpang dari tata cara aturan yang berlaku, maka pemohon bersedia membongkar bangunan gudang tersebut.

    Pemilik bangunan, Richard  ketika dikonfirmasi wartabanjar.com menegaskan, bangunannya sudah ditinjau oleh PUPR Kota Banjarmasin dan menyatakan tidak ada masalah.

    “Bahkan dari PUPR Kota Banjarmasin malah bingung yang bermasalah itu apa,” tegas Richard.

    Kepala Bidang Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno ditemui wartabanjar.com menjelaskan, kapasitas sudah dikeluarkan IMB dan sudah diterbitkan, otomatis pola pembangunannya saat itu sesuai IMB.

    Baca Juga :   Pemuda ini Setubuhi Cucu Tirinya Hingga Hamil, Berujung Dibui di Polres Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI