Tanggapi 8 Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut yang Dirilis BPOM RI, WHO Beri Peringatan Keras

“Namun, obat-obat ini mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain,” kata WHO lagi.

WHO lebih lanjut meminta “peningkatan pengawasan dan ketekunan dalam rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh produk ini. Peningkatan pengawasan pasar informal/tidak diatur juga disarankan. Otoritas regulasi/kesehatan nasional disarankan untuk segera memberi tahu WHO jika produk di bawah standar ini ditemukan di negara masing-masing.”

Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirop atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman, antara lain:

1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex

2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama

3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries

5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma

7. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma

8. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” lanjut pernyataan WHO. (berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga: Gagal Edarkan Sabu ke Banjarbaru, Sudah Sepekan 2 Kurir ini Huni Sel Polsek Banjarmasin Barat