Menurut Rhina, per 31 Oktober 2022, STB yang telah terdistribusi secara nasional mencapai 1.055.360 unit.
Dari jumlah tersebut, pembagian STB di wilayah Jabodetabek sebanyak 473.308 unit (98,7 persen) dari target 479.307 unit dan sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.
“RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta,” tutur Rhina.
Lebih lanjut Rhina menjelaskan, RTM yang bekum mendapat bantuan STB bisa mengikuti mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri, dengan cara membuka website
https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia, dan klik “Pencarian”/
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli dan jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
“Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB,” pungkas dia.(aqu/rls)
Baca Juga
10 Merek STB Bersertifikat Kominfo untuk Siaran TV Digital
Editor Restu