Pabrik Uang Palsu Digerebek, Barbuk Rp 1,2 Miliar Diamankan Polda Jateng

    “Masih ada sejumlah tersangka yang masih DPO. Semuanya akan segera terungkap dan tertangkap,” terang Kapolda.

    Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 milyar.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Terjadi Pergerakan 160 Juta Orang Selama Libur Nataru, Terbesar di Pulau Jawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI