WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ini peringatan bagi warga Banjarmasin maupun aparat yang mencantumkan orang mampu menjadi orang miskin dengan tujuan mendapatkan bantuan.
Risikonya, bukan sekadar sanksi ringan atau teguran, melainkan akan dipidanakan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana dalam jumpa pers, Selasa (1/11/2022).
“Perda sudah tahap finalisasi, kita tinggal menunggu penerapan pada tahun 2023, nanti kita akan minta Perwali agar lebih efektif, sehingga jika ada warga yang berpura-pura miskin, serta RT yang memasukan keluarganya yang mampu juga akan kita beri sanksi pidana,” papar Dolly.
Saat ini Kementerian Sosial mengeluarkan aplikasi cek bansos, yang memudahkan setiap orang bisa mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan sosial, namun setelah memasukan data, pihak Dinsos kota akan melakukan verifikasi dilapangan, agar bansos tepat sasaran.
Berdasarkan data Kemensos, di Banjarmasin sejak tahun 2022 terdata 816 KK yang sudah terverifikasi untuk ditindak lanjuti oleh tim validasi apakah yang bersangkutan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS di Kota Banjarmasin.
“Kita menerima 816 KK sejak tahun 2022, 155 sudah diterima dan 87 ditolak oleh tim validasi, sedangkan 500 lainnya masih dalam tahap verifikasi, karena aplikasi baru selesai perawatan” tutur Dolly.
Pendataan Penerima Bansos sendiri meliputi sejumlah syarat mulai dari Kepemilikan Aset, Data Keluarga, dan Pekerjaan. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi