Dua Perempuan Desa Mangkupum Tabalong Didenda Ratusan Ribu Rupiah karena Jual Miras

    Apabila tidak bayar, amak akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari.

    Hakim tunggal juga menetapkan barang bukti minol sebanyak tujuh botol milik terdakwa RA dimusnahkan serta terdakwa diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu.

    Terhadap tersangka NP, diputuskan denda Rp250 ribu dan bila tidak bayar akan dijatuhkan hukuman kurungan selama lima hari, serta menetapkan barang bukti Minuman beralkohol sebanyak 13 botol milik terdakwa dimusnahkan serta terdakwa diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemuda Mabuk Seruduk 3 Mobil, Sempat Ngamuk dan Pukul Petugas di Rumdin Kapolresta Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI