Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Sebagai Hasil Sidang Kode Etik

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Hasil sidang kode etik Polri, mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat secara tidak hormat sebagai buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10/2022) hari ini.

    Selain itu, di Gedung Humas Polri, Dedi mengatakan tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela.

    Ia menuturkan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.

    Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

    Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.

    Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

    Karena perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI