Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Terima 1151 Aduan Masyarakat di Triwulan Ketiga
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Hingga periode triwulan ketiga, tercatat sudah ada 1151 akses dari masyarakat, yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari 1151 akses tersebut, setidaknya sudah ada 220 laporan yang diterima, sisanya merupakan konsultasi masyarakat kepada pihak Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengungkapkan, dari 220 laporan yang diterima itu, ada 206 laporan atau kurang sekitar 93%, yang sudah terselesaikan.
“Sisanya masih berproses ditempat kami, karena masuk laporan itu diujung triwulan september ini,” ujar Hadi, kepada awak media, Jumat (28/10/2022) sore
Hadi juga mengungkapkan, hingga triwulan ketiga ini, yang paling banyak dilaporkan diposisi pertama adalah instasi pemerintah daerah (Pemda), posisi kedua BUMN/D, dan yang ketiga adalah BPN.
“Sementara untuk substansi yang paling banyak yakni kesejahteraan sosial, asuransi atau jaminan sosial, perhubungan/infrastruktur, pertanahan, kepegawaian, pendidikan, kesehatan, adminduk, serta air minum,” ungkap Hadi.
Ia juga menyarakan, agar instasi-instasi bisa berinovasi dan memperbaiki diri, salah satunya dengan cara mengenali laporan masyarakat, yang menjadi muara dari permasalahannya.
“Kenali laporan dan aduan masyarakat, apa laporan yang ada dan juga laporan berulang-ulang, itu bisa dipakai untuk memperbaiki diri bagi instansi tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Hadi, untuk layanan pengaduan itu jangan dianggap sepele, dan bisa lebih dioptimalkan lagi.
“Salah satunya dengan cara menempatkan petugas atau karyawan yang berkompeten pada layananan pengaduan, sarananya juga harus jelas, informasi pengaduan juga harus jelas,” ucap Hadi.
“Sehingga apabila hal itu terjalankan dengan baik, masyarakat bisa melaporkan langsung ke instansi terkait, tanpa harus langsung melapor ke Ombudsman,” lanjutnya.
Selain itu, beber Hadi, masih ada sekitar 20 instansi maupun substansi lagi yang dilaporkan oleh masyarakat, yang masuk ke Ombudsmasn.
“Yang paling banyak dilaporkan itu adalah tidak memberikan layanan, penundaan berlarut, atau penyimpangan prosedur,” beber Hadi.
Tidak hanya pengawasan, papar Hadi, Ombudsman juga melakukan pemcegahan, dengan cara memantau informasi terbaru yang beredar dimasyarakat.