KPU Beberkan Temuan 1 NIK Digunakan untuk 900 Nama Calon Pemilih Saat Pilkada

    Data tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo.

    Merujuk pada situs resmi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, data DAK2 digunakan KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    “Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih,” kata John. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Sri Mulyani Silaturahmi Lebaran ke Para Mantan Presiden : Warganet Heran Tak Ada Foto Bersama Megawati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI