Lanjutnya, Tim Audit BPKP Kalsel sudah mulai melakukan Audit Investigatif tanggal 3 Oktober 2022 atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan sekarang sedang dalam proses analisis dan evaluasi.
Apabila nantinya terbukti ditemukan adanya manipulasi dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) yang menyebabkan kerugian keuangan negara, akan segera menyampaikannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Rudy menambahkan, Pimpinan dan anggota DPRD merupakan bagian dari pejabat daerah bersama dengan gubernur/bupati/walikota dan perangkat daerah lainnya, sehingga dalam melakukan perjalanan dinas harus merencanakan kegiatan yang dapat dibiayai perjalanan dinasnya.
“Perjalanan dinas tidak dapat dilaksanakan tanpa tujuan yang jelas dan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, bukan sebesar pagu yang tersedia,” imbuh Rudy.
Menurutnya, komponen biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur sama dengan pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dengan uang representative serta sesuai biaya riil (at cost) untuk transportasi dan penginapan dengan didukung bukti-bukti yang benar. (Has)
Baca Juga :
Kapolda Andi Rian Peringati HUT Humas Polri dengan Baksos dan Sedot Darah
Editor : Hasby