“Pengakuan tersangka, membeli dan menjual obat tersebut kepada pembeli yang datang kerumahnya. Tersangka mengakui mendapat keuntungan setiap penjualan obat-obatan tersebut,” ungkapnya.
Dalam setiap penjualan tersebut pelaku mengakui mendapat keuntungan dari setiap pembelian obat tersebut Rp 4.140.000 danĀ mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta dan sudah satu tahun lebih menjual obat-obatan masuk daftar G itu. (Has)
Editor : Hasby







