Sementara Kevin Aprilio, kata Zainul, diduga ikut serta mempromosikan bisnis investasi bodong ini melalui Zoom Meeting. Sejumlah bukti, termasuk video dan foto sudah disampaikan Zainul dan para korban ke penyidik.
Zainul sendiri menyatakan masing-masing korban mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
“Saat ini proses pelaporannya masih berlangsung dan proses LP-nya sedang dikonsultasikan. Dan harapan kami melakukan pelaporan ini agar para korban mendapatkan keadilan dari bisnis investasi yang mereka jalankan dan kita berharap mendapat atensi dari pihak Polri terkait kasus investasi bodong ini,” tegasnya. (edj/bs)
Editor: Erna Djedi