Atta, Mario Teguh, Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Drummer Nidji Dilaporkan ke Polisi: Ini Kasusnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sederet nama pesohor Tanah Air dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).

    Mereka adalah, Atta Halilintar, Mario Teguh, Taqy Malik, Kevin Aprilio dan drummer grup Nidji, Adri Prakasa.

    Mereka dilaporkan terkait investasi bodong melalui robot trading Net89 yang dijalankan Reza Paten.

    Para publik figur itu dilaporkan oleh sekitar 230 orang korban karena diduga mempromosikan dan menerima aliran dana dari pihak Net89, Reza Paten.

    Hal itu diungkapkan Zainul Arifin selaku kuasa hukum para korban saat melaporkan mereka ke Bareskrim Polri.

    “Jadi kehadiran kami ke Bareskrim ini untuk berkonsultasi kepada penyidik sekaligus melaporkan pemilik investasi Net89, Reza Paten yang kami duga sebagai investasi bodong. Kita juga dalam kesempatan ini juga bermaksud ingin melaporkan para publik figur seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakasa dan Mario Teguh karena mereka ikut mempromosikan investasi bodong itu,” ungkap Zainul dilansir Berita Satu.

    Diterangkan Zainul, ada 230 orang yang tertipu dari bisnis investasi bodong ini. Total kerugian ratusan korban itu mencapai sekitar Rp 28 miliar.

    Para publik figur diduga menerima aliran dana dari Net89. Atta Halilintar misalnya, diduga menerima Rp 2,2 miliar.

    “Jadi peran para artis ini kenapa akhirnya kita juga laporkan karena ikut mempromosikan investasi ini seperti Atta Halilintar yang diduga melelang bandana-nya seharga Rp 2,2 miliar bersama founder Net89, Reza Paten. Sementara kalau Taqy Malik juga diduga menerima dana lelang Rp 300 juta. Jadi kita sangkakan pada mereka terkait dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” papar Zainul.

    Baca Juga :   Daily Dose of Sunshine Masuk Nominasi Emmy Awards 2024 Kategori Best Comedy Series Bikin Penggemar Heran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI