WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar melakukan penyisiran sejumlah apotek dan toko obat.
Polres Banjar menurunkan personel Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan pengecekan kemungkinan masih beredarnya sirup yang mengandung zat kimia berbahaya.
Penyisiran itu, dilaukan terkait adanya isu obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Menurut Kasihumas Polres Banjar, Iptu H Suwarji SE MM, ada beberapa apotek dan toko obat yang menjadi sasaran pemantauan pada kegiatan ini.
“Kemarin (24/10), KBO Satresnarkoba Polres Banjar bersama anggota turun kelapangan menindaklanjuti isu yang sedang hangat saat ini yakni munculnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak,” ucap Iptu H. Suwarji, Selasa (25/10/2022).
“Ada empat apotek ataupun toko obat yang sudah dilakukan pengecekan, dan keempatnya tidak menjual jenis sirup yang berbahaya bagi anak,” lanjut Iptu H. Suwarji.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Iptu H. Suwarji juga menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan guna mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
“Hal ini menindaklanjuti instruksi Pemerintah dan untuk mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak khususnya di Kabupaten Banjar,” pungkas Iptu H. Suwarji.