Polres Metro Tempelkan Daftar Obat Sirup Dilarang BPOM di Apotek dan Toko Obat

    Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirop lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

    Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.

    “Coba untuk sementara jangan dengan obat dahulu, bisa dengan kompres dan banyak minum air putih,” kata Erizon

    “Kalau toh ternyata tidak berkurang keluhannya biasa datang ke dokter atau fasilitas kesehatan nanti diberikan obat obatan yang dianggap aman,” tambah dia.dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat untuk memberi edukasi kepada warga, Jumat.

    Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan kepada masyarakat tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.

    “Kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat.

    Kompol Haris mengatakan, tidak hanya mengedukasi para warga, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh apoteker agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

    “Kita juga akan mengerahkan petugas binmas untuk memberikan edukasi larangan pemakaian obat tersebut,” jelas dia.

    “Kita masifkan edukasi ini ke masyarakat agar menyentuh dan menyeluruh informasi ke segala lapisan masyarakat di Jakarta Barat,” tambah Kompol Haris.

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.4 Mengguncang Gorontalo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI