Bahkan Imah mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, agar ponakannya yang ditahan polisi segera dikeluarkan dari tahanan, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.
Namun Imah kini kembali berterima kasih kepada Polres Kubar, karena sarang walet dan uang Rp 10 juta sudah dikembalikan Iptu Sainal Arifin
Bahkan sudah menindak tegas Kapolsek Jempang tersebut.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pak Kapolres sudah berusaha membantu masalah ini dan semuanya sudah dikembalikan pak Kapolsek. Tanah dan uang semuanya sudah dikembalikan,” kata Imah saat ditemui wartawan di Kantor Polres Kubar.
Wanita 43 tahun ini juga mengapresiasi langkah tegas AKBP Heri Rusyaman yang langsung mencopot Kapolsek Jempang.
“Sekali lagi saya berterima kasih dengan Pak Kapolres yang sudah bisa menyelesaikan masalah kami ini sehingga Pak Kapolsek dapat sanksi, dan ada keadilan buat kami,” ucap Imah yang datang ke kantor Polres bersama ponakannya, Fahrial Muslim, yang sempat dua kali ditahan Polsek Jempang.
“Semoga kepolisian makin baik ke depannya,” tutup Imah, sembari menyebut tidak mendapat tekanan saat dipanggil Polres Kubar.
Sebelumnya, Imah dan ayah Fahrial Muslim mengaku dengan terpaksa menyerahkan uang Rp 10 juta serta tanah dan sarang walet ke Kapolsek Jempang pada bulan Agustus 2021.
Uang dan sarang walet itu akhirnya dikembalikan Kapolsek pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2022, setelah berita dugaan pemerasan itu viral di media massa dan media sosial. (edj/tri)