Karenanya, apoteker juga harus menyediakan obat dan dokter serta apoteker harus turut mengawal bersama pemakaian obat itu.
Kemenkes sebelumnya mengonfirmasi bahwa ada temuan senyawa berbahaya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE) pada 7 dari 11 pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Dari temuan ini, dicek pula obat-obatan yang dikonsumsi anak sebelum sakit.
Sebanyak 102 obat yang ditemukan, sebagian besar mengandung EG, DEG, dan EGBE.
“Obat ini akan kami larang untuk diresepkan dan dijual. Ini daftar sementara. Kalau mereka [perusahaan] bisa membuktikan cemaran di bawah ambang batas, kita ambil langkah-langkah konservatif, memproteksi bayi-bayi kita.” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi.
Keri menuturkan saat ini semua pihak sedang bergerak baik BPOM, Kemenkes dan perusahaan obat untuk melakukan self assessment termasuk melihat kembali dari bahan baku yang ada di sarana produksi dan produk akhir.
Sebenarnya tiga senyawa cemaran ini jika masih di bawah ambang batas toleransi, tidak akan masalah.
“Jika ada [cemaran], selama tidak melebihi ambang batas yang ditoleransi tidak masalah. [Sebanyak] 0,1 persen EG dan DEG di propilen glikol dan ada di gliserin. Sedangkan kalau di polietilen glikol itu tidak boleh melebihi 0,25 persen.” kata Keri. (berbagai sumber)
Editor: Yayu