Japang sendiri ternyata pernah memiliki catatan kriminal.
Japang pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Jadi unsur-unsur untuk dilakukan Restorative Justice tidak memenuhi syarat lagi,” tegas Yudha.
Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
”Saat ini pelaku RH alias Japang sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil penumpang warna biru metalik,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi

