Sewa Rumah Sekdako Banjarmasin, BPKP Minta Aparat Penegak Hukum Selidiki Jika Ada Indikasi Kecurangan

    “Secara prinsip efisiensi anggaran, sewa rumah jabatan dapat dilakukan jika rumah jabatan sedang direnovasi atau memang tidak tersedia. Kalau sudah tersedia, tentu rumah jabatan itu diperuntukan bagi jabatan yang diatur dalam regulasi tersebut,” jelasnya.

    Masih menurut Rudy, kondisinya adalah Sekdako mempunyai rumah jabatan, tetapi dipinjamkan ke MUI sehingga dianggarkan sewa rumah Sekdako. Seharusnya, yang dipinjamkan bukan rumah jabatan Sekdako, tetapi bangunan lain milik Pemko Banjarmasin yang belum dimanfaatkan.

    Dengan demikian, Pemko Banjarmasin tidak perlu menganggarkan uang sewa untuk Sekdako.

    “Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Inspektur Kota Banjarmasin kenapa tidak demikian,” tutup Rudy. (has)

    Baca Juga :

    Permendagri No 7 Tahun 2006 Acuan Bagian Umum Sewa Rumah Untuk Sekdako, Ahli Hukum ULM Nilai Kurang Tepat

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Syukuran Hari Jadi Kota, DPRD Banjarmasin Siapkan 1.000 Porsi Makanan untuk Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI