“Secara prinsip efisiensi anggaran, sewa rumah jabatan dapat dilakukan jika rumah jabatan sedang direnovasi atau memang tidak tersedia. Kalau sudah tersedia, tentu rumah jabatan itu diperuntukan bagi jabatan yang diatur dalam regulasi tersebut,” jelasnya.
Masih menurut Rudy, kondisinya adalah Sekdako mempunyai rumah jabatan, tetapi dipinjamkan ke MUI sehingga dianggarkan sewa rumah Sekdako. Seharusnya, yang dipinjamkan bukan rumah jabatan Sekdako, tetapi bangunan lain milik Pemko Banjarmasin yang belum dimanfaatkan.
Dengan demikian, Pemko Banjarmasin tidak perlu menganggarkan uang sewa untuk Sekdako.
“Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Inspektur Kota Banjarmasin kenapa tidak demikian,” tutup Rudy. (has)
Baca Juga :
Editor : Hasby