Dinkes Kota Banjarmasin Tunggu Arahan Dinkes Kalsel IDAI dan BPOM Terkait Larangan Obat Jenis Sirup

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Banyaknya temuan kasus misterius gagal ginjal akut pada anak-anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin lakukan koordinasi pada sejumlah pihak, Kamis (20/10/2022).

    Adanya kasus tersebut, Dinkes Kota Banjarmasin juga menghimbau masyarakat untuk tidak sembarang membeli obat, khususnya obat sirup yang ada kandungan paracetamol.

    Sekretaris Dinkes Kota Banjarmasin, dr Dwi Atmi Susilastuti menyampaikan, bahwa dengan adanya himbauan tersebut bermaksud untuk mencegah dan mewaspadai adanya indikasi terjadi gagal ginjal akut misterius pada anak.

    “Tujuan dengan adanya melarang menjual obat sirup ini untuk mencegah terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak,” ujar Dwi,

    Ia juga mengatakan, Dinkes tentu akan berkoordinasi dan meminta arahan pada Dinas Kesehatan Provinsi sekaligus dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan juga Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Dinas Kesehatan Kota juga akan menguatkan deteksi dini melalui penguatan sistem surveylen,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, kerkait dengan adanya surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan Surat Imbauan dari IDAI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, akan langsung menindak lanjuti hal tersebut.

    Sesuai dengan isi surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes yang mana tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Baca Juga :   Korban Kebakaran Alalak Tengah, Bahrudin Tak Sempat Selamatkan Harta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI