Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Mulyono, dan Gus Nur Ditahan Terkait Penistaan Agama

    Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

    Bambang Tri Mulyono diketahui melaporkan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasusnya sendiri masih bergulir. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Aliran Agama dan Kepercayaan ini Ditengarai Kejaksaan akan Ganggu Ketertiban Masyarakat Jelang Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI