Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Bambang Tri Mulyono diketahui melaporkan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasusnya sendiri masih bergulir. (edj)
Editor: Erna Djedi