“Imbauan ini didasari keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabtu (15/10/2022).
Namun ia juga memastikan persidangan akan disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.
“Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” urainya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi