WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara mengamankan seorang perempuan AR (30) di wilayah Gambut sekitar pukul 16.25 Wita, Kamis (13/10). Penangkapan warga Jalan Karang Anyar RT 25 Kecamatan Gambut itu langsung dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Aiptu Sugeng Gunawan.
Hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa AR mengakui melakukan pencurian di sebuah warung Jalan Trikora Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru sekitar pukul 15.00 wita pada Jumat (30/9) lalu. AR juga juga pernah melakukan pencurian disebuah warung yang berada di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Loktabat Utara.
Selanjutnya tersangka dibawa oleh anggota opsnal polsek banjarbaru utara ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas, Aipda Andreas kepada Wartabanjar.com menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
“Turut diamankan barang bukti, handphone dan sepeda motor merk Honda Genio warna merah hitam DA 6450 FBG sebagai sarana,” kata Aipda Andreas, Jumat (14/10).
Dia menjelaskan, pelapor merupakan seorang pedagang menerima pesanan dari AR yang memesan 10 potong ayam goreng tepung, dan saat korban membuatkan pesanannya pelaku meminta untuk menggorengkan lagi 10 buah pentol dan meminta dibuatkan lagi 10 potong ayam goreng tepung, yang membuat korbannya kewalahan.
Setelah pesanan pelaku selesai dimasak, korban tidak mendapati lagi pelaku dan baru menyadari satu buah tas tenteng miliknya yang berisikan uang tunai Rp 3 juta, satu buah handphone merk Realme C3 warna hitam, STNK mobil, Sim A, Sim C dan 1 buah KTP sudah tidak ada lagi ditempat korban menggantungkannya.