WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Ferdy Sambo belum lama ini membeberkan klaim terbarunya terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seakan tak tinggal diam, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak tinggal diam setelah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atau FS melalui kuasa hukumnya membuat manuver menjelang persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan depan.
Saat jadwal sidang tinggal menghitung hari, kubu Sambo menebar pernyataan baru terkait peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keduanya juga bakal berhadapan dalam sidang karena sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua dan bukan menembak.
Selain itu, Febri juga menyatakan Sambo membuat skenario tembak-menembak dengan tujuan menyelamatkan Eliezer.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, langsung membantah klaim Sambo soal tidak memerintahkan menembak Yosua.
“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.
Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar karena itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.